Karo Penmas Div Humas Mabes Polri : UU Tentang Pidana Bagi Berkerumun, Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Masyarakat Melawan Covid 19

Dok, foto Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, himbauan tentang UU pembubaran kerumunan...

Dok, foto Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, himbauan tentang UU pembubaran kerumunan

Blogger Polri || Jakarta - Pembubaran kerumunan massa tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Ada beberapa aturan sudah diterapkan pihak-pihak yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan massa akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, himbauan sudah dilakukan di daerah-daerah jajaran Polri kepada masyarakat tentang kerumunan ataupun berkelompok.

"Sekarang sudah dilakukan penindakan, bagi yang tidak memperhatikan, petugas bisa melakukan penangkapan, itu dapat di pidana," kata Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (25/3/2020).

Pembubaran massa merupakan bagian dari pencegahan penyebaran virus corona.

Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Terakhir, Pasal 218 berbunyi, “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Brigjen Pol Raden Probowo Agro Yuwono menambahkan, undang undang ini adalah wujud kepedulian Pemerintah terhadap seluruh rakyat Indonesia demi terhindarnya dari dampak penyebaran covid 19,

"Jadi UU tersebut bukan bermaksud mengekang semata hak masyarakat banyak, namun merupakan wujud nyata bahwa Pemerintah melalui aparat keamanan sangat memperdulikan kesehatan masyarakat," imbuh Karo Penmas Div Humas Mabes Polri. (Tjan)

COMMENTS

Nama

Berita-Terkini,21,Blogger-Polri,22,Blogger-TNI,12,Daerah,8,Hukum,3,Kepolisian,8,Kriminal,3,Mabes Polri,4,Nasional,5,Pemerintahan,1,Perumahan,3,Polda Jatim,9,Polres Bangkalan,1,Polres Gresik,1,Polres Perak,2,Polrestabes Surabaya,3,Regional,12,TERBARU,3,Terkini,10,UTAMA,3,
ltr
item
Blogger Polri Team: Karo Penmas Div Humas Mabes Polri : UU Tentang Pidana Bagi Berkerumun, Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Masyarakat Melawan Covid 19
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri : UU Tentang Pidana Bagi Berkerumun, Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Masyarakat Melawan Covid 19
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKziyI-Y7YLdLIxZ2LSC231qs6GLFdoZfru5vBCxO5eBQrK8LDND246xC4TCnHPdSlNcA0CoRcXFffNWpiPMuaAvQNulWFg86Z4ubndg7P5nXsKsUSHLFIDncI2n6EI4H6rx0hDRzAzy4/s320/IMG-20200325-WA0072.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKziyI-Y7YLdLIxZ2LSC231qs6GLFdoZfru5vBCxO5eBQrK8LDND246xC4TCnHPdSlNcA0CoRcXFffNWpiPMuaAvQNulWFg86Z4ubndg7P5nXsKsUSHLFIDncI2n6EI4H6rx0hDRzAzy4/s72-c/IMG-20200325-WA0072.jpg
Blogger Polri Team
https://polriteam.blogspot.com/2020/03/karo-penmas-div-humas-mabes-polri-uu.html
https://polriteam.blogspot.com/
http://polriteam.blogspot.com/
http://polriteam.blogspot.com/2020/03/karo-penmas-div-humas-mabes-polri-uu.html
true
5082543482527213711
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy