Surabaya -- Maraknya kasus perkara Penyalahgunaan Narkotika di negara ini semakin meraja lela. Kali ini seorang oknum Polri terjerat kasus ...
Surabaya -- Maraknya kasus perkara Penyalahgunaan Narkotika di negara ini semakin meraja lela. Kali ini seorang oknum Polri terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika (sabu).
WAWAN HADI PRAYITNO, usia 41 tahun, seorang anggota Polri, yang beralamatkan di jln. Kalilom Lor Indah Gg. Anggrek No. 52 Surabaya, menjadi tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Tersangka di tangkap oleh pihak kesatuan Polres Tanjung Perak Surabaya pada hari Jumat, 27 Juli 2018, sekitar jam : 21.00 wib, yang kedapatan membawa satu poket sabu, yang saat itu dipegang dengan tangan kirinya, pada saat ditangkap tersangka Wawan Hadi Prayitno sedang naik sepeda motor berboncengan 3 dengan Saksi Djunaedi dan Saksi Moch. Zainal Abidin dan baru saja membeli satu poket sabu seberat 0,28 gram, di jalan Kunti Surabaya, seharga Rp. 150 ribu rupiah.
Untuk penyalahgunaan Narkotika ini, tersangka di jerat dengan pasal 114, 112 UU NO. 35 TH 2009, tentang Narkotika, dan untuk para saksi saat ini berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk di mintai keterangan. (awr)
WAWAN HADI PRAYITNO, usia 41 tahun, seorang anggota Polri, yang beralamatkan di jln. Kalilom Lor Indah Gg. Anggrek No. 52 Surabaya, menjadi tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Tersangka di tangkap oleh pihak kesatuan Polres Tanjung Perak Surabaya pada hari Jumat, 27 Juli 2018, sekitar jam : 21.00 wib, yang kedapatan membawa satu poket sabu, yang saat itu dipegang dengan tangan kirinya, pada saat ditangkap tersangka Wawan Hadi Prayitno sedang naik sepeda motor berboncengan 3 dengan Saksi Djunaedi dan Saksi Moch. Zainal Abidin dan baru saja membeli satu poket sabu seberat 0,28 gram, di jalan Kunti Surabaya, seharga Rp. 150 ribu rupiah.
Untuk penyalahgunaan Narkotika ini, tersangka di jerat dengan pasal 114, 112 UU NO. 35 TH 2009, tentang Narkotika, dan untuk para saksi saat ini berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk di mintai keterangan. (awr)
COMMENTS